Kebebasan pers adalah kebebasan media komunikasi baik melalui media cetak maupun melalui media elektronik. Dengan demikian kebebasan pers merupakan suatu yang sangat fundamental dan penting dalam demokrasi karena menjadi pilar yang ke 4 setelah lembaga eksekutif, lembaga legislatif dan lembaga yudikatif.
Jadi,
pers yang bebas berfungsi sebagai lembaga media atau aspirasi rakyat
yang tidak bisa diartikulasikan oleh lembaga formal atau resmi tetapi
bisa diartikulasikan melalui pers atau media massa.
Pers
yang bebas tidak bertanggung jawab, sering menimbulkan dampak yang
tidak baik bagi masyarakat. Dewasa ini, penggunaan pers atau media massa
sebagai sarana komunikasi sangatlah menguntungkan karena kita bisa
mendapatkan berita yang hangat dengan cepat tanpa mengeluarkan uang yang
banyak. Media komunikasi modern seperti radio, televisi dan lainnya
dengan muda dapat kita gunakan. Dengan media komunikasi tersebut
pertukaran nilai-nilai budaya antar bangsa akan cepat terjadi. Padahal
belum tentu sesuai dengan budaya-budaya indonesia. Program ditayangkan
seperti kejahatan, perangdan hal-hal yang menjurus pornografi dapat
menimbulkan dampak negatif yang menjurus pada kemerosotan moral
masyarakat. Hal tersebut tentu dapat membahayakan bangsa ini, karena
dampak yang ditimbulkan akan mengancam kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.
Faktor-faktor penyebab penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara di muka diantaranya adalah:
1. Lebih mengutamakan kepentingan ekonomis (oriented bisnis)
2. Campur tangan pihak ketiga
3. Keberpihakan
4. Kepribadian
5. Tidak mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat
Sedangkanbentuk-bentuk penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara melalui media massa diantaranya dapat berupa:
1. Penyiaran
berita/informasi yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik,
seperti penyebutan nama tersangka dan gambar lengkap tersangka untuk
melengkapi informasi kriminal.
2. Peradilan
oleh pers (trial by press) seperti berita yang menyimpulkan bahwa
seorang atau golongan atau instansi telah melakukan kesalahan tanpan
melalui informasi yang seimbang dan lengkap tanpa melalui proses
peradilan.
3. Membentuk
opini yang meyesatkan, seperti penulisan berita yang tidak yang tidak
memperhatikan objektifitas dan membela kepentingan tertentu sehingga
disadari atau tidak disadari rangkaian informasi yang disampaikan dapat
menyesattkan pola pikir pembaca dan penontonnya.
4. Berisi
tulisan/siaran yang bersifat profokatif seperti isi berita dan tayangan
yang mengarahkan pembaca dan penontonnya untuk membenci individu,
golongan, pejabat, atau instansi tertentu.
5. Iklan
yang menipu, yaitu iklan yang bersifat tidak jujur, menipu,
menyesatkan, dan merugikan suatu pihak baik secara morill, material
maupun kepentingan umum.
6. Pelanggaran terhadap kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), seperti:
· Pasal 37 KUHP
§ Barang
siapa menyiarkan, mempertontongkan tau menempelkan tulisan atau gambar
yang isinya menghina presiden atau wakil presiden dengan niat supaya
diketahui oleh orang banyak dihukum selama-lamanya satu tahun atau denda
sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.000
§ Jika
sitersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya dan pada melakukan
kejahatan itu belum lewat dua tahun sesudah pemidanaannya yang dahulu
menjadi tetap karena karena kejahatan yang semacam maka ia dipecat dari
jabatannya.
· Pasal 154 KUHP
“barang
siapa dimuka umum menyatakan prasan permusuhan, kebencian, atau
penghinaan terhadap kepala pemerintahan indonesia dihukum penjara
selama-lamanya tujuh tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500.000
· Pasal 155 KUHP
Barang
siapa yang menyiarkan, mempertontongkan atau menempelkan surat atau
gambar yang isinya menyatakan perasaan kebencian tau penghinaan terhadap
pemerintah indonesia dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu
diketahui orang banyak dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda
sebanyak-banyaknya Rp. 4.5000.000
Peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang cara penyalur kebebasan
berpendapat dan berbicara malaui media massa harus dipatuhi oleh semua
pihak bukan saja insan pers. Meskipun pemerintah telah berusaha membuat
peraturan untuk mengatur kebebasan pers, namun kebebasan pers yang tidak
bertanggung jawab, penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara
melalui media massa masih saja terjadi.
Penyalahgunaan
kebebasan berpendapat dan berbicara melalui media massa selain membawa
dampak negatif ada kalanya juga memberikan dampak yang positif.
Penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara dapat berdampak pada
semua pihak baik dalam lingkup individu, masyarakat ataupun negara.
Berikut dampak-dampak penyalahgunaan kebebasan pers.
No.
|
Pihak
|
Dampak
| |
Positif
|
Negatif
| ||
1
|
Individu
|
apabila
suatu pemberitaaan dapat meningkatkan nilai positif pribadinya,
Sehingga akan mendorong masyarakat untuk berpendapat bahwa dirinya
adalah pribadi yang jujur dan benar.
|
Adapun
pemberitaan itu akan menghancurkan nilai positif pribadinya
dimasyarakat sehingga mengakibatkan opini masyarakat yang tidak
baikterhadapnya. Hal itu akan berdampak pula pada aspek bisnis
|
2
|
Masyarakat
|
Apabila
dapat menumbuhkan kesetiakawanan sosila dan mewujudkan persatuan dan
kesatuan serta menjaga keamanan, ketentraman, dan keteriban.
|
Apabila
menyebabkan hal-hal yang bertentangan dengan nilai luhur budaya
bangsa, sehingga menyebabkan hilangnya rasa kesetiakawanan sosial dan
pecahnya persatuan dan gangguan terhadap keamanan, ketentraman dan
keteriban.
|
3
|
Negara
|
Apabila
dapat meningkatkan partisipasi, dukungan dan keberpihakan rakyat
kepada pemerintah, meembantu pelaksanaan pembangunan nasional agar
berjalan lancar dan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan.
|
Apabila
menyebabkan rakyaat tidak percaya dan tidak memberikan dukungan lagi
terhadap pemerintah, kurang lancarnya pembangunan nasional dan
memburuknya kondisi keamanan negara serta menurunnya tingkat kepatuhan
masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
B. MANFAAT MEDIA MASSA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Media
massa harus dapat memberikan manfaat yang baik bagi konsumennya.
Pemberitaan dan penyiaran media massa harus sesuai dengan nilai-nilai
kepribadian bangsa, memelihara keamanan dan ketentraman, menjaga
persatuan dan keutuhan wilayah NKRI. Untuk mendorong pertumbuhan media
massa maka isi dan materi pemberitaan dan siaran pers dan media massa,
sebaiknya mengandung hal-hal berikut antara lain:
1. Mengandung
informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat bagi pembentukan
intelektualitas watak, moral bangsa, dan mengutamakan nilaai-nilai
agaama dan budaya indonesia.
2. Bersifat netral dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu
3. Tidak bersifat fitnah menghasut, menyesatkan atau bohong.
4. Tidak menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang,
5. Tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan
6. Tidak
memperolokan, merendahkan , melecehkan, dan mengabaikan nilai-nilai
agama, martabat manusia indonesia dan merusak hubungan internasional.
Media massa secara umum dikelompokkan menjadi tiga yaitu:
a. Media audio, yaitu media komunikasi yang dapat didengar atau ditangkap oleh indra telinga. Misalnya radio dan telepon
b. Media visual, yaitu media komunikasi yang dapat dibaca atau ditangkap oleh indra mata. Misalnya surat kabar, buletin dll.
c. Media audio visual, yaitu media komnunikasi yang dapat dibaca dan didengar. Misalnya televisi.
Dalam
Undang-undang No. 40 tahun 1999 pasal 3 tentang pers disebutkan
diantaranya bahwa pers nasioanl berfungsi sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan dan kontrol sosialdan dapat juga sebagai lembaga
ekonomi. Pers sebagai media infirmasi mempunyai misi:
· Ikut mencerdaskan masyarakat
· Menegakkan keadilan
· Memberantas kebatilan.
C. UPAYA PEMERINTAH DALAM MENGENDALIKAN KEBEBASAN PERS
Upaya
pemerintah dalam mengendalikan kebebasan pers pada masa orde baru,
pengawas kebebasan pers pemerintah mengadakan sensor sebelum disiarkan
atau sebelum diterbitkan.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan maka pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan, antara lain:
· UUD 1945
· Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
· UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
· UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
· UU No. 40 tahun 1999 tentang pers,
· UU No. 40 tahun 2000 tentang pers Nasional
· UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran
Dengan adanya batasan –batasan tersebut diharapkan pers dapat melakukan hal-hal yang dapat meningkatkanperkembangan masyarakat indonesia diantaranya:
· Memberikan hiburan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
· Meningkatkan kemampuan dan pengetahuan masyarakat
· Menghindari terjadinya gangguan stabilitas yang menyangkut SARA
· Melindungi hak-hak pribadi agar golongan minoritas tidak tertindas oleh golongan mayoritas.
Makasih min....
BalasHapusIlmu nya sangat bermanfaat dan berguna untuk melengkapi tugas
thank you
izin copas utk tgas.jzkallah
BalasHapusijin sedot gan
BalasHapusijin gan buat tugas. makasih
BalasHapusmantap gan lanjutkan.....
BalasHapuskalau bukurujukan materi itujudulnya apagan?
BalasHapusmksiiiih ats bntuanx
BalasHapusmksiiiih ats bntuanx
BalasHapusMantap Gan Bermanfaat sekali
BalasHapusgood
BalasHapusihjin ya buat tugas ku hehe
BalasHapusIya
Hapus