Dampak Dari Penyalahgunaan Kebebasan Pers/Media Massa


Kebebasan pers adalah kebebasan media komunikasi baik melalui media cetak maupun melalui media elektronik. Dengan demikian kebebasan pers merupakan suatu yang sangat fundamental dan penting dalam demokrasi karena menjadi pilar yang ke 4 setelah lembaga eksekutif, lembaga legislatif dan lembaga yudikatif.
Jadi, pers yang bebas berfungsi sebagai lembaga media atau aspirasi rakyat yang tidak bisa diartikulasikan oleh lembaga formal atau resmi tetapi bisa diartikulasikan melalui pers atau media massa.
Pers yang bebas tidak bertanggung jawab, sering menimbulkan dampak yang tidak baik bagi masyarakat. Dewasa ini, penggunaan pers atau media massa sebagai sarana komunikasi sangatlah menguntungkan karena kita bisa mendapatkan berita yang hangat dengan cepat tanpa mengeluarkan uang yang banyak. Media komunikasi modern seperti radio, televisi dan lainnya dengan muda dapat kita gunakan. Dengan media komunikasi tersebut pertukaran nilai-nilai budaya antar bangsa akan cepat terjadi. Padahal belum tentu sesuai dengan budaya-budaya indonesia. Program ditayangkan seperti kejahatan, perangdan hal-hal yang menjurus pornografi dapat menimbulkan dampak negatif yang menjurus pada kemerosotan moral masyarakat. Hal tersebut tentu dapat membahayakan bangsa ini, karena dampak yang ditimbulkan akan mengancam kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Faktor-faktor penyebab penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara di muka diantaranya adalah:
1.      Lebih mengutamakan kepentingan ekonomis (oriented bisnis)
2.      Campur tangan pihak ketiga
3.      Keberpihakan
4.      Kepribadian
5.      Tidak mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat

Sedangkanbentuk-bentuk penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara melalui media massa diantaranya dapat berupa:
1. Penyiaran berita/informasi yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik, seperti penyebutan nama tersangka dan gambar lengkap tersangka untuk melengkapi informasi kriminal.
2.  Peradilan oleh pers (trial by press) seperti berita yang menyimpulkan bahwa seorang atau golongan atau instansi telah melakukan kesalahan tanpan melalui informasi yang seimbang dan lengkap tanpa melalui proses peradilan.
3. Membentuk opini yang meyesatkan, seperti penulisan berita yang tidak yang tidak memperhatikan objektifitas dan membela kepentingan tertentu sehingga disadari atau tidak disadari rangkaian informasi yang disampaikan dapat menyesattkan pola pikir pembaca dan penontonnya.
4. Berisi tulisan/siaran yang bersifat profokatif seperti isi berita dan tayangan yang mengarahkan pembaca dan penontonnya untuk membenci individu, golongan, pejabat, atau instansi tertentu.
5. Iklan yang menipu, yaitu iklan yang bersifat tidak jujur, menipu, menyesatkan, dan merugikan suatu pihak baik  secara morill, material maupun kepentingan umum.
6.  Pelanggaran terhadap kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), seperti:
·   Pasal 37 KUHP
§  Barang siapa menyiarkan, mempertontongkan tau menempelkan tulisan atau gambar yang isinya menghina presiden atau wakil presiden dengan niat supaya diketahui oleh orang banyak dihukum selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.000
§  Jika sitersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya dan pada melakukan kejahatan itu belum lewat dua tahun sesudah pemidanaannya yang dahulu menjadi tetap karena karena kejahatan yang semacam maka ia dipecat dari jabatannya.
·   Pasal 154 KUHP
“barang siapa dimuka umum menyatakan prasan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap kepala pemerintahan indonesia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500.000
·   Pasal 155 KUHP
Barang siapa yang menyiarkan, mempertontongkan atau menempelkan surat atau gambar yang isinya menyatakan perasaan kebencian tau penghinaan terhadap pemerintah indonesia dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui orang banyak dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.5000.000
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang cara penyalur kebebasan berpendapat dan berbicara malaui media massa harus dipatuhi oleh semua pihak bukan saja insan pers. Meskipun pemerintah telah berusaha membuat peraturan untuk mengatur kebebasan pers, namun kebebasan pers yang tidak bertanggung jawab, penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara  melalui media massa masih saja terjadi.
Penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara melalui media massa selain membawa dampak negatif ada kalanya juga memberikan dampak yang positif. Penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara dapat berdampak pada semua pihak baik dalam lingkup individu, masyarakat ataupun negara. Berikut dampak-dampak penyalahgunaan kebebasan pers.
No.
Pihak
Dampak
Positif
Negatif
1
Individu
apabila suatu pemberitaaan dapat meningkatkan  nilai positif pribadinya, Sehingga akan mendorong masyarakat untuk berpendapat bahwa dirinya adalah pribadi yang jujur dan benar.
Adapun pemberitaan itu akan menghancurkan nilai positif pribadinya dimasyarakat sehingga mengakibatkan opini masyarakat yang tidak baikterhadapnya. Hal itu akan berdampak pula pada aspek bisnis
2
Masyarakat
Apabila dapat menumbuhkan kesetiakawanan sosila dan mewujudkan persatuan dan kesatuan serta menjaga keamanan, ketentraman, dan keteriban.
Apabila menyebabkan hal-hal yang bertentangan  dengan nilai luhur budaya bangsa, sehingga menyebabkan hilangnya rasa kesetiakawanan sosial dan pecahnya persatuan dan gangguan terhadap keamanan, ketentraman dan keteriban.
3
Negara
Apabila dapat meningkatkan partisipasi, dukungan dan keberpihakan rakyat kepada pemerintah, meembantu pelaksanaan pembangunan nasional agar berjalan lancar dan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Apabila menyebabkan rakyaat tidak percaya dan tidak memberikan dukungan lagi terhadap pemerintah, kurang lancarnya pembangunan nasional dan memburuknya kondisi keamanan negara serta menurunnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B.     MANFAAT MEDIA MASSA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Media massa harus dapat memberikan manfaat yang baik bagi konsumennya. Pemberitaan dan penyiaran media massa harus sesuai dengan nilai-nilai kepribadian bangsa, memelihara keamanan dan ketentraman, menjaga persatuan dan keutuhan wilayah NKRI. Untuk mendorong pertumbuhan media massa maka isi dan materi pemberitaan dan siaran pers dan media massa, sebaiknya mengandung hal-hal berikut antara lain:
1. Mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat bagi pembentukan intelektualitas watak, moral bangsa, dan mengutamakan nilaai-nilai agaama dan budaya indonesia.
2.  Bersifat netral dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu
3.  Tidak bersifat fitnah menghasut, menyesatkan atau bohong.
4. Tidak menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang,
5.  Tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan
6.  Tidak memperolokan, merendahkan , melecehkan, dan mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia indonesia dan merusak hubungan internasional.
Media massa secara umum dikelompokkan menjadi tiga yaitu:
a.  Media audio, yaitu media komunikasi yang dapat didengar atau ditangkap oleh indra telinga. Misalnya radio dan telepon
b. Media visual, yaitu media komunikasi yang dapat dibaca atau ditangkap oleh indra mata. Misalnya surat kabar, buletin dll.
c. Media audio visual, yaitu media komnunikasi yang dapat dibaca dan didengar. Misalnya televisi.
Dalam Undang-undang No. 40 tahun 1999  pasal 3 tentang pers disebutkan diantaranya bahwa pers nasioanl berfungsi  sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosialdan dapat juga sebagai lembaga ekonomi. Pers sebagai media infirmasi mempunyai misi:
·    Ikut mencerdaskan masyarakat
·    Menegakkan keadilan
·    Memberantas kebatilan.

C.     UPAYA PEMERINTAH DALAM MENGENDALIKAN KEBEBASAN PERS
Upaya pemerintah dalam mengendalikan kebebasan pers pada masa orde baru, pengawas kebebasan pers pemerintah mengadakan sensor sebelum disiarkan atau sebelum diterbitkan.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan maka pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan, antara lain:
·   UUD 1945
·   Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
·   UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
·   UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
·   UU No. 40 tahun 1999 tentang pers,
·   UU No. 40 tahun 2000 tentang pers Nasional
·   UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran


Dengan adanya batasan –batasan tersebut diharapkan pers dapat melakukan hal-hal yang dapat meningkatkanperkembangan masyarakat indonesia diantaranya:
·   Memberikan hiburan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
·   Meningkatkan kemampuan dan pengetahuan masyarakat
·   Menghindari terjadinya gangguan stabilitas yang menyangkut SARA
·  Melindungi hak-hak pribadi agar golongan minoritas tidak tertindas oleh golongan mayoritas.

12 komentar: