Kebebasan Mengeluarkan Pendapat
Kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat adalah prinsip universal dalam negara demokratis. Negara atau pemerintah menciptakan kondisi yang baik dalam memgeluarang dijamin oleh Kovenan Internasional tentang Hak Sosial, Ekonomi dan Budaya.
Kebebasan untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapat adalah prinsip universal di dalam negera demokratis. Dalam perkembangannya, prinsip ini mengilhami perkembangan demokrasi di negara-negara yang berkembang. Bahwa pentingnya menciptakan kondisi baik secara langsung maupun melalui kebijakan politik pemerintah/negara yang menjamin hak publik atas kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat sebagai salah satu baromoter penegakan demokrasi dalam masyarakat suatu bangsa.
Prinsip ini antara lain; diatur dalam Konvensi Internasional Hak Sipil Politik (ICSPR) artikel 19 yang mengatur tentang kebebasan berpendapat dan berkespresi. Dalam prakteknya, artikel ini mengatur tentang ‘Kebebasan Fundamental’ yang sifatnya inter-relasi dengan prinsip-prinsip dasar lainnya seperti kebebasan untuk bergerak dan kebebasan untuk memilih tempat tinggal sesuai dengan pilihannya (artikel 12, ICSPR); kebebasan untuk berpikir dan kesadaran memilih agama dan aliran kepercayaan (artikel 18, ICSPR); kebebasan membentuk organisasi atau perkumpulan secara damai (artikel 21, ICSPR) dan kebebabsan untuk berasosiasi sebagaimana ditentukan di dalam artikel 22, ICSPR.
Di Timor Lorosae, prinsip-prinsip tersebut diatas telah ditandatangani atau diratifikasi oleh Pemerintah Republik Demokratic de Timor-Leste (RDTL) pada tanggal 10 Desember 2001 lalu. Untuk memastikan, menjamin dan memberikan maka pemerintah harus: (a) Perlindungan terhadap semua pendapat/opini tanpa batas. Prinsip ini adalah salah satu hak azasi yang mana pemerintah tidak dapat membatasi atau melarangnya. Pendapat/opini tersebut bersifat lisan atau tertulis dengan tidak membatasi hak azasi orang lain yang sama. (b) Memberikan perlindungan terhadap hak atas kebebasan dasar untuk berekspresi yang tidak saja mencakup hak untuk memberikan informasi dan ide-ide dalam berbagai jenis. Tetapi juga menyangkut hak atas kebebasan untuk mencari dan menerima (right to seek and reseive) secara langsung atau pun melalui suatu media tertentu. (c) Menekankan secara jelas bahwa dalam menikmati hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat harus secara bersamaan pada tempat dan waktunya diikuti dengan suatu tugas dan tanggungjawab yang penuh.
Kebebebasan dasar untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapat tidak dapat didefinisikan atau ditafsirkan oleh seseorang yang dapat menghilangkan atau mengaburkan makna dari semangat pelaksanaannya. Artinya; kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat yang mengandung unsur-unsur kekerasan adalah pelanggaran terhadap prinsip itu sendiri. Misalnya; kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat melalui aksi membakar rumah, gedung, pusat pembelanjaan, penjarahan, mengancam dengan senjata tajam dan lainnya.
Dari aspek hak azasi, tindakan-tindakan seperti tersebut tergolong tindakan yang melangar hak atas kebebasan dari orang lain. Karena, disamping menganggu ketertiban umum juga membatasi hak atas keamanan orang lain dalam masyarakat. Sedangkan dari aspek hukum, merupakan tindak-pidana yang dapat dituntut pertanggungjawabannya lewat pengadilan.
Untuk memastikan penikmatan hak untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapat secara adil, maka setiap warga-negara harus juga diikat dengan kewajiban azasi yakni; konsekwensi dibatasi oleh keinginan yang berhubungan dengan kepentingan orang lain. Karena hak berekspresi dan berpendapat seseorang dibatasi oleh hak orang lain dalam masyarakat sosial. Untuk itu, negara/pemerintah mengatur pembatasan-pembatasan dalam melakukan ekspresi dan mengeluarkan pendapat yang bertujuan untuk melindungi hak-hak tersebut dan reputasi dari hak-hak tersebut satu sama lain, demi keamanan nasional, ketertiban umum (public order), kesehatan masyarakat dan moralitas masyarakat dalam suatu negara.
Langganan:
Postingan (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar